Halaman

Sabtu, 22 Desember 2012

PROSES PELAKSANAAN PEMBELAJARAN MATEMATIKA SESUAI KTSP pada SMALB AL AZHAR BUKITTINGGI


LAPORAN OBSERVASI
“PROSES PELAKSANAAN PEMBELAJARAN MATEMATIKA SESUAI KTSP pada SMALB AL AZHAR BUKITTINGGI”
Diajukan untuk memenuhi tugas terstruktur pada mata kuliah
Pengembangan Kurikiulum II
Description: n96401928776_265
Oleh:
Kelompok V
PMTK V-B
Richi Putra Rualen                  2410.051
Riri Despia Nopa                    2410.052
Dian Ramadani Safitri                        2410.057
Khodilla                                  2410.0
Latifah Autama                       2410.082
Mery Pristianingrum               2410.0
Akbar Yusuf                           2410.0
Wilmarita                                2410.0

Dosen Pembimbing :  
Isnaniah, M.Pd

Program Studi Pendidikan Matematika Jurusan Tarbiyah
Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri(STAIN) Syech M Djamil Djambek Bukittinggi
2012

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah
Kurikulum memiliki kedudukan yang sangat strategis, karena kurikulum disusun untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Melalui kurikulum, sumber daya manusia dapat diarahkan, dan kemajuan suatu bangsa akan ditentukan. Oleh karena itu, kurikulum harus dikembangkan sesuai dengan tahap perkembangan anak, kebutuhan pembangunan nasional, serta perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Berkembangnya demokrasi dalam penyelenggaraan pendidikan diikuti dengan perubahan pengelolaan pendidikan dari pengelolaan sentralistik menjadi desentralistik. Hal ini tidak terlepas dari Undang-undang Nomor 32 Tahun 2003 tentang Pemerintah Daerah dan dilanjutkan denga pelaksanaan otonomi daerah memberikan peluang yang cukup luas pada daerah untuk menentukan kebijakankebijakan sesuai dengan kebutuhan dan kondisi daerah masing-masing termasuk penyelenggaraan pendidikan. Implikasi dari kebijakan tersebut berdampak pada desentralisasi kurikulum, sebagaimana diketahui bahwa kurikulum merupakan substansi pendidikan yang sangat penting.
Dengan desentralisasi kurikulum terutama pada pengembangan silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran yang didukung oleh manajemen berbasis sekolah memungkinkan tiap-tiap sekolah untuk merancang dan mengembangkan pembelajaran yang disesuaikan dengan tuntutan kebutuhan siswa, keadaan sekolah, dan kondisi daerah masing-masing. Hasil pengembangan tersebut akan menjadi kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) yang akan diselenggarakan pada sekolah-sekolah masing-masing. Pengembangan KTSP yang beragam mengacu pada standar nasional pendidikan untuk menjamin pencapaian tujuan pendidikan nasional.Standar nasional pendidikan terdiri atas standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan dan penilaian pendidikan. Dua dari kedelapan standar nasional pendidikan tersebut, yaitu Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) merupakan acuan utama bagi satuan pendidikan dalam mengembangkan kurikulum.
Struktur Kurikulum dikembangkan untuk peserta didik berkelainan fisik, emosional, mental, intelektual dan/atau sosial berdasarkan standar kompetensi lulusan, standar kompetensi kelompok mata pelajaran, dan standar kompetensi mata pelajaran. Peserta didik berkelainan dapat dikelompokkan menjadi dua kategori, (1) peserta didik berkelainan tanpa disertai dengan kemampuan intelektual di bawah rata-rata, dan (2) peserta didik berkelainan disertai dengan kemampuan intelektual di bawah rata-rata.
Kurikulum Pendidikan Khusus terdiri atas delapan sampai dengan 10 mata pelajaran, muatan lokal, program khusus, dan pengembangan diri. Muatan lokal merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dengan ciri khas dan potensi daerah, termasuk keunggulan daerah, yang materinya tidak dapat dikelompokkan ke dalam mata pelajaran yang ada. Substansi muatan lokal ditentukan oleh satuan pendidikan.
Program khusus berisi kegiatan yang bervariasi sesuai degan jenis ketunaannya, yaitu program orientasi dan mobilitas untuk peserta didik tunanetra, bina komunikasi persepsi bunyi dan irama untuk peserta didik tunarungu, bina diri untuk peserta didik tunagrahita, bina gerak untuk peserta didik tunadaksa, dan bina pribadi dan sosial untuk peserta didik tunalaras.
Peserta didik berkelainan tanpa disertai dengan kemampuan intelektual di bawah rata-rata, dalam batas-batas tertentu masih dimungkinkan dapat mengikuti kurikulum standar meskipun harus dengan penyesuaian-penyesuaian. Peserta didik berkelainan yang disertai dengan kemampuan intelektual di bawah rata-rata, diperlukan kurikulum yang sangat spesifik, sederhana dan bersifat tematik untuk mendorong kemandirian dalam hidup sehari-hari.
B.     Rumusan Masalah
Dalam kegiatan observasi ini, kami membatasi masalah yang akan kami bahas yaitu proses pelaksanaan pembelajaran matematika sesuai Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan ( KTSP ) pada Sekolah Menengah Atas Luar Biasa ( SMALB ).
C.    Tujuan Observasi
1.      Untuk memenuhi salah satu tugas terstruktur pada mata kuliah pengembangan kurikulum II.
2.      Untuk mengetahui proses pelaksanaan pembelajaran matematika sesuai KTSP pada SMALB.
3.      Untuk mengetahui apakah kegiatan belajar mengajar yang diterapkan guru pada SMALB tersebut sesuai dengan RPP yang telah dibuat.
4.      Melihat model pembelajaran yang diterapkan oleh guru matematika saat proses pembelajaran pada SMALB.

D.    Waktu dan Tempat Observasi
Observasi dilaksanakan pada,
Hari/tanggal    : Selasa/ 23 Oktober 2012
Waktu             : 07.45 s/d 12.30
Tempat            : SMALB AL AZHAR Bukittinggi

E. Objek Observasi
1.      Guru mata pelajaran matematika kelas X Ibu ..........
2.      Siswa-siswa kelas X tuna rungu di SMALB AL AZHAR Bukittinggi

       F. Manfaat Observasi
1.      Dapat mengetahui proses pelaksanaan pembelajaran matematika sesuai KTSP pada SMALB AL AZHAR.
2.      Dapat mengetahui kesesuaian RPP dengan proses pembelajaran matematika pada SMALB AL AZHAR.  
3.      Mengamati model pembelajaran matematika yang efektif.
BAB II
LANDASAN TEORI
A.    Metode/Teknik Pembelajaran Matematika
Wina Senjaya, 2008 mengemukakan bahwa strategi pembelajaran adalah suatu kegiatan pembelajaran yang harus dikerjakan guru dan siswa agar tujuan pembelajaran dapat dicapai secara efektif dan efisien.
Strategi pembelajaran sifatnya masih konseptual dan untuk mengimplementasikannya digunakan berbagai metode pembelajaran tertentu.Jadi, metode pembelajaran dapat diartikan sebagai cara yang digunakan untuk mengimplementasikan rencana yang sudah disusun dalam bentuk kegiatan nyata dan praktis untuk mencapai tujuan pembelajaran. Terdapat beberapa metode pembelajaran yang dapat digunakan untuk mengimplementasikan strategi pembelajaran, diantaranya: (1) ceramah; (2) demonstrasi; (3) diskusi; (4) simulasi; (5) laboratorium; (6) pengalaman lapangan; (7) brainstorming; (8) debat, (9) simposium, dan sebagainya.
Selanjutnya metode pembelajaran dijabarkan ke dalam teknik dan gaya pembelajaran. Dengan demikian, teknik pembelajaran dapat diatikan sebagai cara yang dilakukan seseorang dalam mengimplementasikan suatu metode secara spesifik.

B.     Apa itu KTSP ?

KTSP yang merupakan penyempurnaan dari Kurikulum 2004 (KBK) adalah kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan/sekolah. Departemen Pendidikan Nasional mengharapkan paling lambat tahun 2009/2010, semua sekolah telah melaksanakan KTSP. Terkait dengan penyusunan KTSP ini, BSNP telah membuat Panduan Penyusunan KTSP. Panduan ini diharapkan menjadi acuan bagi satuan pendidikan SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB, dan SMK/MAK dalam penyusunan dan pengembangan kurikulum yang akan dilaksanakan pada tingkat satuan pendidikan yang bersangkutan.

C.    Komponen – Komponen KTSP

KTSP ada empat komponen, yaitu :
1.      Tujuan Pendidikan Tingkat Satuan Pendidikan
Rumusan tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan mengacu kepada tujuan umum pendidikan berikut. Tujuan pendidikan menengah adalah meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
2.      Struktur dan Muatan KTSP,
Struktur kurikulum tingkat satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah tertuang dalam Standar Isi, yang dikembangkan dari kelompok mata pelajaran sebagai berikut:
a.       Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia
b.      Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian
c.       Kelompok mata pelajaran Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
d.      Kelompok mata pelajaran estetika
e.       Kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan
Kelompok mata pelajaran tersebut dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan pembelajaran sebagaimana diuraikan dalam PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 7.
Muatan kurikulum tingkat satuan pendidikan meliputi sejumlah mata pelajaran yang keluasan dan kedalamannya merupakan beban belajar bagi peserta didik pada satuan pendidikan. Di samping itu materi muatan lokal dan kegiatan pengembangan diri termasuk ke dalam isi kurikulum.
Struktur Kurikulum dikembangkan untuk peserta didik berkelainan fisik, emosional, mental, intelektual dan/atau sosial berdasarkan standar kompetensi lulusan, standar kompetensi kelompok mata pelajaran, dan standar kompetensi mata pelajaran. Peserta didik berkelainan dapat dikelompokkan menjadi dua kategori, (1) peserta didik berkelainan tanpa disertai dengan kemampuan intelektual di bawah rata-rata, dan (2) peserta didik berkelainan disertai dengan kemampuan intelektual di bawah rata-rata.
Kurikulum Pendidikan Khusus terdiri atas delapan sampai dengan 10 mata pelajaran, muatan lokal, program khusus, dan pengembangan diri.
Muatan lokal merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dengan ciri khas dan potensi daerah, termasuk keunggulan daerah, yang materinya tidak dapat dikelompokkan ke dalam mata pelajaran yang ada. Substansi muatan lokal ditentukan oleh satuan pendidikan.
Program khusus berisi kegiatan yang bervariasi sesuai degan jenis ketunaannya, yaitu program orientasi dan mobilitas untuk peserta didik tunanetra, bina komunikasi persepsi bunyi dan irama untuk peserta didik tunarungu, bina diri untuk peserta didik tunagrahita, bina gerak untuk peserta didik tunadaksa, dan bina pribadi dan sosial untuk peserta didik tunalaras.
Pengembangan diri bukan merupakan mata pelajaran yang harus diasuh oleh guru. Pengembangan diri bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, kemampuan, bakat, dan minat setiap peserta didik sesuai dengan kondisi sekolah. Kegiatan pengembangan diri difasilitasi dan atau dibimbing oleh konselor, guru, atau tenaga kependidikan yang dapat dilakukan dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler.
Peserta didik berkelainan tanpa disertai dengan kemampuan intelektual di bawah rata-rata, dalam batas-batas tertentu masih dimungkinkan dapat mengikuti kurikulum standar meskipun harus dengan penyesuaian-penyesuaian. Peserta didik berkelainan yang disertai dengan kemampuan intelektual di bawah rata-rata, diperlukan kurikulum yang sangat spesifik, sederhana dan bersifat tematik untuk mendorong kemandirian dalam hidup sehari-hari.
Peserta didik berkelainan tanpa disertai kemampuan intelektual di bawah ratarata, yang berkeinginan untuk melanjutkan sampai ke jenjang pendidikan tinggi, semaksimal mungkin didorong untuk dapat mengikuti pendidikan secara inklusif pada satuan pendidikan umum sejak Sekolah Dasar. Jika peserta didik mengikuti pendidikan pada satuan pendidikan SDLB, setelah lulus, didorong untuk dapat melanjutkan ke Sekolah Menengah Pertama umum. Bagi mereka yang tidak memungkinkan dan/atau tidak berkeinginan untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi, setelah menyelesaikan pada jenjang SDLB dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang SMPLB, dan SMALB. Untuk memberikan kesempatan kepada peserta didik yang memerlukan pindah jalur pendidikan antar satuan pendidikan yang setara sesuai dengan ketentuan pasal. 12 ayat (1).e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tertentu, struktur kurikulum satuan Pendidikan Khusus dikembangkan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut.
1.      Kurikulum untuk peserta didik berkelainan tanpa disertai dengan kemampuan intelektual di bawah rata-rata, menggunakan sebutan Kurikulum SDLB A, B, D, E; SMPLB A , B, D, E; dan SMALB A, B, D, E (A = tunanetra, B = tunarungu, D = tunadaksa ringan, E = tunalaras).
2.      Kurikulum untuk peserta didik berkelainan yang disertai dengan kemampuan intelektual di bawah rata-rata, menggunakan sebutan Kurikulum SDLB C, C1, D1, G; SMPLB C, C1, D1, G, dan SMALB C, C1, D1, G. (C = tunagrahita ringan, C1 = tunagrahita sedang, D1 = tunadaksa sedang, G = tunaganda).
3.      Kurikulum satuan pendidikan SDLB A,B,D,E relatif sama dengan kurikulum SD umum. Pada satuan pendidikan SMPLB A,B,D,E dan SMALB A,B,D,E dirancang untuk peserta didik yang tidak memungkinkan dan/atau tidak berkeinginan untuk melanjutkan pendidikan sampai ke jenjang pendidikan tinggi.
4.      Proporsi muatan isi kurikulum satuan pendidikan SMPLB A,B,D,E terdiri atas 60% - 70% aspek akademik dan 40% - 30% berisi aspek keterampilan vokasional. Muatan isi kurikulum satuan pendidikan SMALB A,B,D,E terdiri atas 40% – 50% aspek akademik dan 60% - 50% aspek keterampilan vokasional.
5.      Kurikulum satuan pendidikan SDLB, SMPLB, SMALB C,C1,D1,G, dirancang sangat sederhana sesuai dengan batas-batas kemampuan peserta didik dan sifatnya lebih individual.
6.      Pembelajaran untuk satuan Pendidikan Khusus SDLB, SMPLB dan SMALB C,C1,D1,G menggunakan pendekatan tematik.
7.      Standar Kompetensi (SK) dan Kompetensi Dasar (KD) mata pelajaran umum SDLB, SMPLB, SMALB A,B,D,E mengacu kepada SK dan KD sekolah umum yang disesuaikan dengan kemampuan dan kebutuhan khusus peserta didik, dikembangkan oleh BSNP, sedangkan SK dan KD untuk mata pelajaran Program Khusus, dan Keterampilan dikembangkan oleh satuan Pendidikan Khusus dengan memperhatikan jenjang dan jenis satuan pendidikan.
8.      Pengembangan SK dan KD untuk semua mata pelajaran pada SDLB, SMPLB dan SMALB C,C1,D1,G diserahkan kepada satuan Pendidikan Khusus yang bersangkutan dengan memperhatikan tingkat dan jenis satuan pendidikan.
9.      Struktur kurikulum pada satuan Pendidikan Khusus SDLB dan SMPLB mengacu pada Struktur Kurikulum SD dan SMP dengan penambahan Program Khusus sesuai jenis kelainan, dengan alokasi waktu 2 jam/minggu. Untuk jenjang SMALB, program khusus bersifat kasuistik sesuai dengan kondisi dan kebutuhan peserta didik tertentu, dan tidak dihitung sebagai beban belajar.
10.  Program Khusus sesuai jenis kelainan peserta didik meliputi sebagai berikut.
a.       Orientasi dan Mobilitas untuk peserta didik Tunanetra
b.      Bina Komunikasi, Persepsi Bunyi dan Irama untuk peserta didik Tunarungu
c.       Bina Diri untuk peserta didik Tunagrahita Ringan dan Sedang
d.      Bina Gerak untuk peserta didik Tunadaksa Ringan
e.       Bina Pribadi dan Sosial untuk peserta didik Tunalaras
f.       Bina Diri dan Bina Gerak untuk peserta didik Tunadaksa Sedang, dan Tunaganda.
11.  Jumlah dan alokasi waktu jam pembelajaran diatur sebagai berikut.
a)      Jumlah jam pembelajaran SDLB A,B,D,E kelas I, II, III berkisar antara 28 – 30 jam pembelajaran/minggu dan 34 jam pembelajaran/minggu untuk kelas IV, V, VI. Kelebihan 2 jam pembelajaran dari SD umum karena ada 24 tambahan mata pelajaran program khusus
b)      Jumlah jam pembelajaran SMPLB A,B,D,E kelas VII, VIII, IX adalah 34 jam/minggu. Kelebihan 2 jam pembelajaran dari SMP umum karena ada penambahan mata pelajaran program khusus
c)      Jumlah jam pembelajaran SMALB A,B,D,E kelas X, XI, XII adalah 36 jam/minggu, sama dengan jumlah jam pembelajaran SMA umum. Program khusus pada jenjang SMALB bersifat fakultatif dan tidak termasuk beban pembelajaran
d)     Jumlah jam pembelajaran SDLB, SMPLB, SMALB C,C1,D1,G sama dengan jumlah jam pembelajaran pada SDLB, SMPLB, SMALB A,B,D,E, tetapi penyajiannya melalui pendekatan tematik
e)      Alokasi per jam pembelajaran untuk SDLB, SMPLB dan SMALB A, B, D, E maupun C,C1,D1,G masing-masing 30’, 35’ dan 40’. Selisih 5 menit dar sekolah reguler disesuaikan dengan kondisi peserta didik berkelainan.
f)       Satuan pendidikan khusus SDLB dan SMPLB dapat menambah maksimum 6 jam pembelajaran/minggu untuk keseluruhan jam pembelajaran, dan 4 jam pembelajaran untuk tingkat SMALB sesuai kebutuhan peserta didik dan satuan pendidikan yang bersangkutan.
12.  Muatan isi pada setiap mata pelajaran diatur sebagai berikut .
a)      Muatan isi setiap mata pelajaran pada SDLB A,B,D,E pada dasarnya sama dengan SD umum, tetapi karena kelainan dan kebutuhan khususnya, maka diperlukan modifikasi dan/atau penyesuaian secara terbatas
b)      Muatan isi mata pelajaran Program Khusus disusun tersendiri oleh satuan pendidikan
c)      Muatan isi mata pelajaran SMPLB A,B,D,E bidang akademik mengalami modifikasi dan penyesuaian dari SMP umum sehingga menjadi sekitar 60% – 70%. Sisanya sekitar 40% - 30% muatan isi kurikulum ditekankan pada bidang keterampilan vokasional
d)     Muatan isi mata pelajaran keterampilan vokasional meliputi tingkat dasar, tingkat terampil dan tingkat mahir. Jenis keterampilan yang akan dikembangkan, diserahkan kepada satuan pendidikan sesuai dengan minat, potensi, kemampuan dan kebutuhan peserta didik serta kondisi satuan pendidikan.
e)      Muatan isi mata pelajaran untuk SMALB A,B,D,E bidang akademik mengalami modifikasi dan penyesuaian dari SMA umum sehingga menjadi sekitar 40% – 50% bidang akademik, dan sekitar 60% – 50% bidang keterampilan vokasional
f)       Muatan kurikulum SDLB, SMPLB, SMALB C,C1,D1,G lebih ditekankan pada kemampuan menolong diri sendiri dan keterampilan sederhana yang memungkinkan untuk menunjang kemandirian peserta didik. Oleh karena itu, proporsi muatan keterampilan vokasional lebih diutamakan Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
g)      Pengembangan diri bukan merupakan mata pelajaran yang harus diasuh oleh guru. Pengembangan diri bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, dan minat setiap peserta didik sesuai dengan kondisi sekolah. Kegiatan pengembangan diri difasilitasi dan atau dibimbing oleh konselor, guru, atau tenaga kependidikan yang dapat dilakukan dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler. Kegiatan pengembangan diri dilakukan melalui kegiatan pelayanan konseling yang berkenaan dengan masalah diri pribadi dan kehidupan sosial, belajar, dan pengembangan karir peserta didik. Pengembangan diri terutama ditujukan untuk peningkatan kecakapan hidup dan kemandirian sesuai dengan kebutuhan khusus peserta didik.

3.      Kalender Pendidikan
Satuan pendidikan dapat menyusun kalender pendidikan sesuai dengan kebutuhan daerah, karakteristik sekolah, kebutuhan peserta didik dan masyarakat, dengan memperhatikan kalender pendidikan sebagaimana tercantum dalam Standar Isi.

4.      Silabus dan Rencana Pelaksanaan Pengajaran.
Silabus ini merupakan penjabaran standar kompetensi dan kompetensi dasar ke dalam materi pokok, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian. Berdasarkan silabus inilah guru bisa mengembangkannya menjadi Rancangan Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang akan diterapkan dalam kegiatan belajar mengajar (KBM) bagi siswanya.
BAB III
METODE OBSERVASI

Untuk pengumpulan data kegiatan observasi ini , kami mengamati guru mata pelajaran matematika selama kegiatan belajar mengajar ( KBM ) berlangsung pada kelas X tuna rungu. Disini kami mengamati proses pelaksanaan pembelajaran matematika pada kelas X tuna rungu ini.
Kami mengamati apakah kegiatan belajar mengajar yang diterapkan oleh guru matematika sesuai dengan Rancangan Pelaksanaan Pembelajaran ( RPP ) yang telah dibuat. Setelah mengamati kegiatan atau proses belajar mengajar di kelas X tuna rungu kami melakukan wawancara dengan guru mata pelajaran matematika tersebut. Kami pun mencoba untuk berkomunikasi dengan salah seorang siswa dari kelas X tuna rungu.









BAB IV
HASIL OBSERVASI
A.    Metode  pembelajaran matematika yang digunakan
Dalam pembelajaran matematika pada kelas X tuna rungu ini , guru menggunakan metode ekspositori. Metode ekspositori adalah metode yang dalam proses belajar guru dan siswa saling berinteraksi dan aktif satu sama lain , baik itu dalam menyelesaikan soal atau mencari dan membahas mengenai materi. Terbukti pada waktu guru meminta siswa untuk mengerjakan contoh soal yang diberikan.

B.     Keterampilan yang digunakan dalam proses pembelajaran
No
Komponen
keterangan
1.













2.














3.







4.








5.













6.



7.

Keterampilan membuka pelajaran
·         Menarik perhatian siswa

·         Menetapkan acuan

·         Menciptakan interaksi

Keterampilan menutup pelajaran
·         Menyimpulkan materi
·         Mengevaluasi


Keterampilan bertanya
·         Kejelasan dan kaitan pertanyaan

·         Kecepatan dan selang waktu

·         Pembagian dan penunjukkan


·         Jenis pertanyaan




Keterampilan memberi penguatan
·         Penguatan verbal


·         Penguatan non verbal


Keterampilan mengadakan variasi
·         Variasi dalam gaya mengajar

·         Variasi dalam penggunaan media


Keterampilan menjelaskan
·         Kejelasan



·         Penggunaan contoh

·         Pemberian tekanan

·         Balikan tentang penjelasan



Keterampilan membimbing diskusi kecil


Keterampilan mengelola kelas






Guru sebelum memasuki materi pelajaran terlebih dahulu memberi salam kepada siswanya.
Guru menyampaikan materi apa yang akan dipelajari.
Setelah memasuki materi pelajaran nampak adanya interaksi antara guru dan siswa.


Guru menyimpulkan materi pelajaran.
Guru menanyakan pada siswa apakah sudah paham terhadap materi pelajaran.


Pertanyaan yang diajukan jelas , menggali dan mengetahui kemampuan siswa. Contohnya guru itu menayakan berapa hasil dari  ?.
Guru memberikan waktu kepada siswanya untuk berpikir dari soal atau pertanyaan yang diberikan.
Pertanyaan yang diberikan guru disampaikan secara menyeluruh kepada kedua siswa tuna rungu pada kelas itu.
Pertanyaan yang diajukan oleh guru tersebut yaitu berupa pertanyaan permintaan. Contoh guru meminya siswa untuk menyelesaiakn soal yang diberikan di papan tulis.



Selama belajar guru memberikan penguatan pada siswanya setelah menyelesaiakan soal seperti kata-kata bagus,baik,dll.
Adanya gerak mendekati pada saat siswa mengerjakan soal.



Dalam mengajar adanya variasi suara(rendah , tinggi) , variasi gerakan badan dan mimik dan adanya kontak pandang.
Disini tidak ada variasi dalam penggunaan media, media yang digunakan hanya berupa papan tulis,spidol,penggaris.


Guru mengajar dengan bahasa yang dimengerti oleh siswa kelas X tuna rungu tersebut sehingga bahasa yang digunakan jelas dan berbicara lancar.
Dalam penyampaian materi pelajaran guru memberikan contoh pada siswa.
Dalam menjelaskan materi guru memberikan penekanan pada materi yang penting.
Setelah menyajikan atau menjelaskan materi guru melihat mimik dari siswanya dan mengajukan pertanyaan. Seperti bagaimana cara merasionalkan penyebut    ?.

Pada saat pembelajaran pada SMALB kelas X tuna rungu ini tidak ada menggunakan pembelajaran kooperatif atau pembelajaran dengan membentuk kelompok.
Pada pembelajaran terlihat bahwa siswa memperhatikan dalam proses belajar , pada waktu salah seorang siswa tidak memperhatikan ,guru dapat membuat siswa tersebut memperhatikan lagi.




BAB V
ANALISIS

            Aplikasi atau keterpakaian Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) pada Sekolah Luar Biasa (SLB) AL AZHAR  dalam proses pembelajaran sudah berjalan khususnya yang kami amati pada tingkat SMALB. Seperti RPP yang telah dibuat sendiri oleh guru bidang studi matematika yang kami amati. Yang mana RPP yang dibuat mengacu pada kurikulum pusat , dan dalam proses pembelajaran siswa aktif dan tidak berpusat pada guru saja. Metode yang digunakan guru tersebut sudah tepat sehingga dengan metode yang digunakan memunculkan antusias siswa tuna rungu pada kelas X ini untuk belajar.
            Dalam pelaksanaan RPP untuk pembelajaran matematika telah terlaksana. Jadi proses pelaksanaan pembelajaran matematika pada kelas X tuna rungu pada satu kali tatap muka yang kami amati telah sesuai dengan RPP yang dibuat guru matematika tersebut. Tetapi menurut keterangan dari guru tersebut , kadangkala RPP yang dibuat tidak tercapai atau tidak dapat dijalankan seutuhnya dalam proses pembelajaran karena faktor dari siswa tersebut, yaitu karena siswa yang kesulitan untuk memahami atau mengerti dengan materi pelajaran sehingga guru harus menjelaskan materi sampai siswanya paham.
            Pada SLB AL AZHAR khususnya yang kami amati pada tingkat SMALB AL AZHAR lebih mengutamakan bidang keterampilan daripada bidang akademik. Itu terlihat atau terbukti dari pengamatan yang kami lakukan dan dari struktur kurikulum dari SLB itu sendiri.   



BAB VI
PENUTUP

A.    KESIMPULAN
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) merupakan penyempurnaan dari Kurikulum 2004 (KBK) adalah kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan/sekolah. Kebijakan dalam mengatur segala hal yang menyangkut kurikulum dan pembelajaran diberikan kepada sekolah yang mengacu pada kurikulum pusat.
Pada SMALB AL AZHAR BUKITTINGGI pada proses pelaksanan pembelajaran matematika pada kelas X tuna rungu telah memakai KTSP yaitu KTSP khusus untuk Kurikulum pendidikan khusus. Terbukti dengan adanya pembuatan Rancangan Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) oleh setiap guru bidang studi.
Rancangan Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang telah dibuat tidak sepenuhnya terlaksana karena salah satu faktornya yaitu tingkat kemampuan siswayang kesulitan dalam memahami materi.
             

Tidak ada komentar:

Posting Komentar